You're here: My Writing Blogging » Telisik Jurnalisme » Article: Satu bulan untuk Bersihar

Satu bulan untuk Bersihar

ikram — February 21, 2008 / 3:29 am

Dari Antara: Divonis Satu Bulan Penjara, Bersihar Ajukan Banding

Depok (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yangmenyidangkan kasus Bersihar Lubis menjatuhkan  vonis hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.

Bersihar yang merasa kecewa dengan putusan tersebut berniat untukmelakukan banding.

“Saya merasa kecewa dengan putusan hakim. Bersama kuasa hukumsecepatnya setelah menerima salinan putusan maka akan mengajukan banding,” kata Bersihar usai sidang di Pengadilan Negeri, Depok, Rabu.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa delapan bulan penjara karena melanggar pasal 207 KUHP.

Ia menjelaskan kata “dungu” itu bukan sepenuhnya berasal dari dirinya langsung melainkan kutipan dari Josoef Isak.  Tujuan tulisan itu adalah sebagai kritik atas masalah sejarah terkait pelarangan beredarnya novel Pramoedya Ananta Toer serta buku sejarah SMP dan SMU.

“Tidak ada saksi dan alat bukti yang telah membuktikan kata dungu itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim PN Depok, Suwidya mengatakan Bersihar secara sah dan meyakinkan telah menghina institusi Kejaksaan Agung melalui tulisan opininya di Koran Tempo Edisi 17 Maret 2007 berjudul “Kisah Interogator yang Dungu”.

Suwidya berharap dengan putusan tersebut pada masa yang akan datang pendapat dari masyarakat dapat disalurkan secara bermartabat dan elegan, sehingga tidak menyalahi aturan hukum.

Kuasa hukum Bersihar dari LBH Pers, Hendrayana mengatakan putusan tersebut sangat ambigu dan merobek-robek rasa keadilan, serta membawa dampak terhadap kebebasan pers.

“Seharusnya tulisan opini dibalas dengan opini tidak dengan hukuman bagi seorang penulisnya,” jelasnya.

Menurut dia, putusan tersebut merupakan kriminalisasi pers. Tulisan opini Bersihar pada dasarnya merupakan kritikan bukan menghina institusi negara.

Hendrayana mengatakan pihaknya akan melakukan Judicial Review terhadap pasal 207 KUHP yang sudah tidak tepat lagi diterapkan bagi kasus-kasus serupa yang akan datang.(*)

Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.

LOCAL SEARCH

Search only in this blog

GLOBAL SEARCH

Search across Asia Blogging Network

GLOBAL

CHANNEL

COLUMN

More? Go to Asia Blogging Network Column section.

FEATURED

COMMENT

  • yogi — Sangat mencengangkan dan membingungkan, tetapi bagus buat review presentasi nanti. Well done hahaha
  • Jawquaday — hed kandi various artists i know you got soul oracular spectacular mgmt pieces of what rhinos ohmygod 80s pop culture ...
  • iiK — UnTuK bUMi.. seanDainya seorang anDrea ADA PAda posisi anDa... apa yang anda lakukan???????? ada kalanya oRang beraDa di atas dan ada kalanya juGA ...
  • iiK — AnDreA......................... Penginspirasi seMua peLajar daN guru2 di Indonesia.. anJriiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiit........... aKu saLuuuuuuuuuut banGet................... teTap jaDi yanG TERBaIk......... […]
  • Dehrccjx — nice site,
  • Cbjdaphg — Nice day,
  • Heri Juanda — saya juga stringer di the associated press (AP Photo) untuk Aceh. sekiranya ada info lowongan untuk jadi fotografer di wilayah ...
  • aslam — kalau bisnisIndonesia butuh kontributor untuk wilayah Sul-Sel atau Sul-Bar, saya bisa dihubungi di 085255936678 Thanks. Aslam
  • dedik — ikut..dong walau gaak menang
  • sayyid — ---UNTUK BUNG HUDAN, Blog ini bukan kepunyaan personal. Tapi, punyanya Asia Blogging Network. Yang mengelola saya sendiri. Salam kenal...